Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Disdik Masuk Pukul 5.30 Pagi, Begini Respons Plt Sekda NTT

PNS Disdik Masuk Pukul 5.30 Pagi, Begini Respons Plt Sekda NTT Pegawai Disdikbud NTT ke Kantor Subuh. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) masuk kantor pukul 5.30 WITA, tidak berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Yohana Lisapaly menjelaskan, yang beredar di masyarakat soal masuk kantor pukul 05.30 WITA bahwa itu bukan peraturan gubernur.

"Pak Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan ASN berkantor jam lima pagi," kata Yohana, Selasa (7/3).

Menurut Yohana, dia belum berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, terkait dengan kebijakannya itu. Namun dia menjamin jika kebijakan itu hanya diberlakukan kepada ASN yang bertugas saat itu.

"Itu kan tidak diberlakukan kepada semua, hanya kepada yang ditugaskan saja," tambah Yohana Lisapaly.

Dia menambahkan, ASN yang masuk pukul 05.30 WITA itu ditugaskan untuk mengevaluasi pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sejumlah SMA dan SMK di Kota Kupang.

"Masa pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA, ASN mengurusnya datang pukul 09.30 WITA, nanti bagaimana evaluasinya gitu," ujar Yohana Lisapaly.

Ditanya soal penambahan honor bagi ASN yang masuk kantor pukul 05.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Yohana Lisapaly menjawab bahwa pihaknya mengabdi untuk bangsa dan negara.

"Dibayar puji Tuhan, tidak dibayar juga tidak apa-apa untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD NTT Dukung Aturan Masuk Sekolah 05.30 Dicabut: Kebijakan Viktor Laiskodat Tidak Mendasar!
DPRD NTT Dukung Aturan Masuk Sekolah 05.30 Dicabut: Kebijakan Viktor Laiskodat Tidak Mendasar!

PJ Gubernur NTT Ayodhia Kalake akan mencabut sejumlah kebijakan sekolah masuk jam 05.30 WITA

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi yang Dibuat Victor Laiskodat
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi yang Dibuat Victor Laiskodat

Mulai hari ini, 21 September 2023, jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 7.00 Wita.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Beredar Surat Edaran Sekda Gianyar Minta PNS Pantau TPS, Ini kata Pj Gubernur
Beredar Surat Edaran Sekda Gianyar Minta PNS Pantau TPS, Ini kata Pj Gubernur

Surat itu ditandatangani Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan dikeluarkan pada tanggal 22 November 2024. Surat itu kemudian beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya